Komisi II DPR Tinjau Layanan Publik di Bali

04-12-2014 / KOMISI II

Layanan publik di Bali sangat baik dan terencana. Hampir tak ada keluhan yang berarti menyangkut akses layanan perijinan sekaligus pengawasan. Setidaknya itulah yang dinilai Komisi II DPR RI saat berkunjung ke kantor Ombudsman dan kantor BPPTSP.

Tim kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Ahmad Riza Patria (F-Gerindra), mengawali kunjungannya ke kantor Ombudsman perwakilan Bali di Denpasar. Tim diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Al Khatab. Menurut Umar, pengawasan terhadap kinerja layanan publik oleh Pemerintah Provinsi Bali terus dilakukan tanpa pamrih di tengah keterbatasan anggaran yang ada.

Inspeksi mendadak kerap dilakukan oleh Ombudsman ke kantor-kantor pemerintahan yang menyelenggarakan layanan publik. Pengaduan masyarakat juga terus diterima dan ditelaah dengan menginvestigasi ke lapangan. Awalnya, ungkap Umar, banyak penyelenggara negara di Bali belum mengenal Ombudsman, sehingga sering ditolak masuk untuk melakukan penelitian.

Kini kerja Ombudsman sudah mulai dikenal luas, bahkan sebagian pemerintah kota/kabupaten di Bali menandatangani MoU untuk kerja sama pengawasan. Ini hal yang menggembirakan. Soal anggaran Ombudsman, sepenuhnya diambil dari APBN pusat. Sebagai pengawas di daerah, kantor Ombudsman tidak boleh menerima bantuan apa pun dari Pemda. Ini untuk menjaga independensinya sebagai pelaksana pengawasan di daerah.

Saat Komisi II berkunjung ka kantor tersebut, memang, terlihat sederhana. Bila hujan datang, atapnya bocor dan membasahi ruangan. Ombudsman tak mampu memperbaiki sediri karena keterbatasan anggaran. Saat yang sama dia juga tak boleh menerima bantuan dan Pemda. Ini dilema tersendiri. Kepada tim Komisi II DPR yang sedang berkunjung, Kepala Ombudsman Bali berharap, agar anggaran setiap kantor perwakilan Ombudsman di daerah ditambah.

Usai meninjau Ombudsman, tim langsung meninjau kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) di Denpasar. Tim diterima langsung oleh Kepala BPPTSP Anak Agung Rai Soeryawan. Tim Komisi II DPR mendengarkan langsung paparan mekanisme pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus ijin ke kantor tersebut.

Pengurusan surat ijin usaha apapun maksimal 14 hari. Kecuali untuk perijinan tertentu yang membutuhkan peninjauan langsung ke lokasi ijin. Beberapa Anggota Komisi II pun sempat menanyakan langsung layanan perijinan kepada masyarakat di kantor tersebut. Umumnya mereka menilai sangat baik layanan yang diberikan di kantor tersebut. Cepat dan ramah menjadi andalan layanan,

Tim Komisi II yang ikut melakukan kunjungan kerja spesifik ini antara lain, Adian Yunus Napitupulu dan Komaruddin Watubun (keduanya F-PDIP), A.Mujib Rohmat dan Agung Widyantoro (keduanya F-PG), Bambang Riyanto (F-Gerindra), Libert Kristo Ibo (F-PD), Yandri Susanto (F-PAN), Jazuli Juwaini (F-PKS), Asep Ahmad Maosul (F-PPP), Syarif Abdullah Alkadrie (F-Nasdem, dan Frans Agung mula Putra (F-Hanura). (mh) foto: Husen/Parle/od

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...